TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perusahaan di Kabupaten Tangerang Wajib Beri THR H-7 Lebaran

Pemkab Tangerang membuka posko pengaduan

Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mewajibkan perusahaan di wilayahnya memberi Tunjangan Hari Raya (THR) pada H-7 lebaran. Hal tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan dari Pemerinrah Provinsi (Pemprov) Banten.

"Namun terdapat juga pengecualian bagi perusahaan yang terdampak COVID-19," kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR hingga 29 April

1. THR harus dibayarkan secara penuh

Ilustrasi THR (beritabeta.com)

Rudi menuturkan, pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan secara penuh THR para pegawainya sesuai Undang-Undang (UU) pada tahun ini. Perusahaan dapat membayarkan THR pekerjanya secara bertahap jika ada kesepakatan.

"Untuk besaran THR tahun 2022 ini dilihat dari masa kerja. Jika pekerja selama 12 bulan secara terus menerus diberikan nilai sama dengan gaji satu bulan kerja, tetapi kalau bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan harus diberikan nilai secara proporsional sesuai masa kerja," ujarnya.

2. Minta perusahaan taati aturan pemerintah

stockvault.net

Ia meminta kepada segenap perusahaan menaati kebijakan pembayaran THR sesuai ketetapan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI, agar tidak ada pekerja yang merasa dirugikan.

"Tentunya kalau perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pemerintah akan ada sanksi," tuturnya.

Baca Juga: Masih Ada Pengusaha Ngaku Tak Mampu Bayar THR, Minta Diberi Keringanan

Berita Terkini Lainnya