TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kabupaten Tangerang Dihentikan

Penghentian berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu RI

Dok. Instagram KPU Kabupaten Tangerang

Tangerang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengatakan, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2024 dihentikan untuk sementara waktu. Hal tersebut setelah adanya instruksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Ya, (sementara dihentikan) karena ada saran dari Bawaslu RI," ucap Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar di Tangerang, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga: Balita di Tangerang Diduga Disiksa Ayah Tiri, Ibu: Badan Penuh Gigitan

1. Rekapitulasi yang berjalan, belum selesai

Umar menuturkan, untuk tahapan rekapitulasi suara tingkat kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang baru berjalan di dua wilayah, yaitu di Kecamatan Jambe dan Mekar Baru yang dilaksanakan pada Selasa (28/2/2024). Sementara, untuk penghitungan suara di tingkat KPPS yang sudah selesai dan akan dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten hanya baru ada sembilan wilayah dari total 29 kecamatan yang ada.

"Baru Jambe dan Mekar Baru saja. Belum kelihatan pemenangan tim mana saja karena belum keliatan suaranya," tutup Umar.

2. KPU Kabupaten Tangerang belum dapat informasi kapan rekapitulasi akan dilanjutkan kembali

Potret rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut, Umar mengatakan, jika tahapan rapat pelno atau rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Tangerang, belum diketahui kapan akan dilanjutkan kembali. Pasalnya, pihaknya masih menunggu perintah atau kabar lanjutan dari pihak KPU RI.

"Belum tahu, sekarang masih nunggu surat perintah dari KPU RI dulu," katanya.

Berita Terkini Lainnya