Terpapar COVID-19, Peserta CPNS di Tangerang Bisa SKD Susulan
Peserta yang tidak melapor dianggap gugur loh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Sebanyak 120 ribu peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan P3K nonguru Kabupaten Tangerang. Tes SKD pun telah dimulai sejak 15 September hingga 28 September 2021.
Lantaran dalam masa pandemik COVID-19, sejumlah dokumen terkait COVID-19 pun wajib dibawa oleh peserta saat hendak mengikuti tes SKD seperti surat keterangan bebas COVID-19, sertifikat vaksin, hingga surat deklarasi sehat.
Lalu, bagaimana untuk peserta yang terpapar COVID-19, sesaat sebelum jadwal pelaksanaan SKD?
Baca Juga: 2.957 Peserta Ikuti Tes CPNS di Kota Tangerang
1. Tenang, peserta dapat mengikuti tes susulan usai sembuh dari COVID-19
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herawan mengatakan, peserta yang terpapar COVID-19 dan tidak bisa mengikuti SKD sesuai jadwal yang sudah ditentukan harus melaporkan kepada panitia pelaksana.
"Peserta bisa menghubungi helpdesk yang tersedia di sosial media intsgram Pemkab Tangerang, disana ada link menuju helpdesk tersebut," jelasnya.
Baca Juga: 1,1 Juta Orang di Kota Tangerang Sudah Vaksinasi COVID-19