TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMK 2023 Kabupaten Tangerang Diusulkan Naik 7,48 Persen

Usulan bakal disampaikan ke Bupati Tangerang 

Ilustrasi upah, gaji(IDN Times/Arief Rahmat)

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan telah menerima usulan terkait kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) 2023. Usulan tersebut berisi kenaikan UMK 2023 sebesar 7,48 persen atau Rp316.463.

"Persentase tersebut berdasarkan hasil kesepakatan pihak serikat pekerja dan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang," kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Tetapkan UMP Banten Naik 6,4 Persen 

1. Jika disetujui, UMK 2023 Kabupaten Tangerang menjadi Rp4.547.255,94

Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Jika perhitungan sesuai dengan usulan, maka, UMK 2023 di Kabupaten Tangerang jadi sebesar Rp4.547.255,94. Seperti diketahui, UMK 2022 sebesar Rp4.230.792,65.

Ia mengatakan, kesepakatan itu menggunakan dua aturan dari pihak pekerja dan dewan pengupahan. "Kalau buruh acuannya pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," katanya.

2. Indikator kenaikan dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Untuk indikator-indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023, diantaranya adalah dengan melihat beberapa aspek mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta indeks alpa 0,3.

"Metode perhitungan usulan UMK tahun 2023 dilakukan dengan menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang serta tingkat inflasi," ungkapnya.

Baca Juga: Juara Umum Porprov Banten 2022: Kota Tangerang!

Berita Terkini Lainnya