UMK 2023 Kabupaten Tangerang Diusulkan Naik 7,48 Persen
Usulan bakal disampaikan ke Bupati Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan telah menerima usulan terkait kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) 2023. Usulan tersebut berisi kenaikan UMK 2023 sebesar 7,48 persen atau Rp316.463.
"Persentase tersebut berdasarkan hasil kesepakatan pihak serikat pekerja dan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang," kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Tetapkan UMP Banten Naik 6,4 Persen
1. Jika disetujui, UMK 2023 Kabupaten Tangerang menjadi Rp4.547.255,94
Jika perhitungan sesuai dengan usulan, maka, UMK 2023 di Kabupaten Tangerang jadi sebesar Rp4.547.255,94. Seperti diketahui, UMK 2022 sebesar Rp4.230.792,65.
Ia mengatakan, kesepakatan itu menggunakan dua aturan dari pihak pekerja dan dewan pengupahan. "Kalau buruh acuannya pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," katanya.