17 Agustus Kala Pandemik, Pemkot Imbau Warga Tangerang Gak Berkerumun
Ada surat edarannya guys!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Jelang peringatan Hari Kemerdekaan RI, Pemerintah Kota Tangerang mengimbau warganya untuk meniadakan dan menghindari kegiatan perayaan yang bersifat berkumpul atau mengumpulkan massa.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor.003/1793/HUMAS-PROTOKOL/2020 tentang partisipasi menyemarakkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 Tahun 2020.
Baca Juga: Aria Wangsakara, Ulama Pejuang Pendiri Wilayah Tangerang
1. Arief minta warganya jaga kesehatan dan pasang bendera pada HUT RI
Dalam Surat edaran itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan pesan mengenai mengibarkan bendera merah putih, memasang umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya secara serentak mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2020 di lingkungan instansi pemerintah, perkantoran, maupun rumah-rumah penduduk.
"Dalam pelaksanaannya, diimbau kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan COVID-19," ujarnya.