TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

23 Kelurahan di Kota Tangerang Jadi Zona Merah Penyebaran COVID-19

Pada jaga kesehatan yah!

Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan, Buceu Gartina (Dok. Humas Pemkot Tangerang)

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengonfirmasi, 23 kelurahan menjadi zona merah penyebaran COVID-19. Hal ini terjadi akibat banyaknya warga yang terpapar COVID-19 di wilayah tersebut.

Berdasarkan pemetaan skala yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Tangerang, tercatat sejak, Senin (21/6/2021) ada 10 kecamatan di Kota Tangerang yang masuk zona merah.

"Penetapan zona merah itu sesuai dengan peraturan yang ada, tercatat ada 23 kelurahan dari 10 kecamatan masuk zona merah. Untuk total kasus positif COVID-19 berjumlah sebanyak 531 kasus," ujar Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan, Buceu Gartina dalam pesan singkat, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga: Klaster Lagi! 73 Warga Panunggangan Utara Tangerang Positif COVID-19

1. Kasus terbanyak ada di Kecamatan Karawaci

IDN Times/Muhamad Iqbal

Buceu mengatakan jumlah terbanyak berada di kecamatan Karawaci, Kota Tangerang dengan total pasien COVID-19 sebanyak 94 orang.

"(Sementara) kecamatan Benda memiliki kasus positif COVID-19 paling sedikit dengan 14 kasus aktif," kata dia.

2. Masyarakat diimbau patuh protokol kesehatan

Kasat Lantas Polres Binjai AKP Joko Lelono, memberikan bingkisan kepada pengendara yang lengkap surat dan mematuhi Prokes (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Buceu berharap untuk masyarakat kota Tangerang agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.

"Masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19, agar jumlah masyarakat yang terpapar tidak semakin bertambah," jelasnya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Kota Tangerang Batalkan Kelas Tatap Muka

Berita Terkini Lainnya