TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Lakukan Pungli, Lurah di Kota Tangerang Dinonaktifkan 

Hasil penyelidikan Inspektorat dirilis minggu depan 

dok.IDN Times

Kota Tangerang, IDN Times - Inspektorat Kota Tangerang telah menonaktifkan Lurah Paninggilan Utara bernama Tamrin yang diduga melakukan praktik pungutan liar atau pungli.

Tamrin tersandung kasus pungli terkait penandatanganan surat keterangan waris oleh seorang anak yatim, dua pekan lalu. Besaran pungli yang dia minta ke anak yatim itu sebesar Rp250 ribu.

Hingga saat ini Inspektorat masih memeriksa Lurah Tamrin dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Lurah di Kota Tangerang Diduga Pungli, Arief: Sedang Diperiksa

Baca Juga: Viral! Anak Yatim Mau Bikin Surat Waris, eh Diminta Pelicin Rp250 Ribu

1. Hasil pemeriksaan Inspektorat dirilis pekan depan

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan, hasil pemeriksaan atas Tamrin diperkirakan bakal dirilis pekan depan.

"Kita sudah bentuk tim gabungan BKPSDM dan Inspektorat, leader-nya di inspektorat, dan semoga dalam satu pekan hasil finalnya sudah ada," paparnya pada awak media, Rabu (18/8/2021).

2. Tamrin terancam sanksi mulai dari penundaan naik pangkat hingga pemberhentian

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Dadi mengatakan, sanksi yang dapat diberikan atas tindakan Tamrin itu mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Sanksinya bisa sampai berat, kalau berat itu dari mulai penundaan kenaikan pangkat sampai pemberhentian ASN," kata dia.

Baca Juga: Saber Pungli Jabar Minta Warga Lapor Jika Ada Pungli Bansos COVID-19

Berita Terkini Lainnya