Diduga Lakukan Pungli, Lurah di Kota Tangerang Dinonaktifkan
Hasil penyelidikan Inspektorat dirilis minggu depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Inspektorat Kota Tangerang telah menonaktifkan Lurah Paninggilan Utara bernama Tamrin yang diduga melakukan praktik pungutan liar atau pungli.
Tamrin tersandung kasus pungli terkait penandatanganan surat keterangan waris oleh seorang anak yatim, dua pekan lalu. Besaran pungli yang dia minta ke anak yatim itu sebesar Rp250 ribu.
Hingga saat ini Inspektorat masih memeriksa Lurah Tamrin dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Lurah di Kota Tangerang Diduga Pungli, Arief: Sedang Diperiksa
Baca Juga: Viral! Anak Yatim Mau Bikin Surat Waris, eh Diminta Pelicin Rp250 Ribu
1. Hasil pemeriksaan Inspektorat dirilis pekan depan
Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan, hasil pemeriksaan atas Tamrin diperkirakan bakal dirilis pekan depan.
"Kita sudah bentuk tim gabungan BKPSDM dan Inspektorat, leader-nya di inspektorat, dan semoga dalam satu pekan hasil finalnya sudah ada," paparnya pada awak media, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: Saber Pungli Jabar Minta Warga Lapor Jika Ada Pungli Bansos COVID-19