Gubernur Banten: Tak Mau Divaksin, Akan Disanksi Denda atau Pidana
Wahidin: terima vaksin bentuk bela negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi pidana bila masyarakat di wilayahnya tidak mau divaksin COVID-19.
"Bisa kita berikan sanksi denda, bahkan diberikan sanksi pidana kalau masyarakat tidak mau divaksin," katanya di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis, (14/1/2021).
Baca Juga: Gara-Gara Duren, Wali Kota Serang Gagal Suntik Vaksin Hari Ini
1. Wahidin: menerima vaksin merupakan salah satu bela negara
Menurutnya, menerima vaksin COVID-19 merupakan salah satu langkah bela negara, dan wajib dilakukan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. Penularan COVID-19 saat ini makin meluas dan angka kasus baru terus meningkat signifikan.
"Ini merupakan langkah bela negara, yang wajib dilakukan. Kalau nanti didenda atau dipidana, tidak melanggar HAM, karena semua sudah ada dalam aturan undang-undang," ujarnya.
Baca Juga: Tensi Turun, Walkot Tangerang Akhirnya Divaksin COVID-19