TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Banten: Tak Mau Divaksin, Akan Disanksi Denda atau Pidana 

Wahidin: terima vaksin bentuk bela negara

Proses Vaksinasi di Banten mulai dijalankan pada Kamis (14/1/2021) (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Tangerang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi pidana bila masyarakat di wilayahnya tidak mau divaksin COVID-19.

"Bisa kita berikan sanksi denda, bahkan diberikan sanksi pidana kalau masyarakat tidak mau divaksin," katanya di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis, (14/1/2021).

Baca Juga: Gara-Gara Duren, Wali Kota Serang Gagal Suntik Vaksin Hari Ini

1. Wahidin: menerima vaksin merupakan salah satu bela negara

ANTARA FOTO/Fauzan

Menurutnya, menerima vaksin COVID-19 merupakan salah satu langkah bela negara, dan wajib dilakukan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. Penularan COVID-19 saat ini makin meluas dan angka kasus baru terus meningkat signifikan.

"Ini merupakan langkah bela negara, yang wajib dilakukan. Kalau nanti didenda atau dipidana, tidak melanggar HAM, karena semua sudah ada dalam aturan undang-undang," ujarnya.

2. Karena usia, Wahidin tak bisa disuntik vaksin

Dok. Pemprov

Wahidin mengatakan, dia tidak bisa disuntik vaksin Sinovac COVID-19 yang digelar secara serentak di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang.

Hal itu dikarenakan, umur dari Gubernur Wahidin tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan vaksin buatan perusahaan Sinovac asal Tiongkok itu.

"Umur saya 66, sementara batas umur dari Sinovac itu 60 tahun. Kalau ditanya siap, tentu saya siap, karena ini termasuk bela negara untuk memutus mata rantai penularan COVID-19," ungkapnya.

Baca Juga: Tensi Turun, Walkot Tangerang Akhirnya Divaksin COVID-19

Berita Terkini Lainnya