TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kawasan Tanpa Rokok Bakal Baru Akan Diterapkan di Lebak

Kebijakan ini diatur dalam perda yang akan segera terbit

Stiker KTR yang dibagikan di forum silaturahmi Muhammdiyah, Yogyakarta, 24 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak bakal menerapkan larangan merokok di sejumlah tempat, fasilitas, angkutan, dan sarana umum. Warga diminta tidak merokok di sembarang tempat. 

Hal tersebut menyusul bakal ada penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Lebak yang bakal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) KTR yang bakal segera diundangkan.

“Kita masih menunggu hasil fasilitasinya dari Pemprov Banten,” kata Kabag Hukum Setda Lebak Wiwin Budhyarti, Selasa (5/6/2023).

Baca Juga: Rafting di Sungai Ciberang, Menantang dan Pacu Adrenalin

1. Perda tersebut masih dalam tahap fasilitasi oleh Pemprov Banten

(IDN Times/Muhamad Iqbal)

Dari hasil fasilitasi pemprov, selanjutnya akan dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan pada tiap pasal. Setelah rampung, Pemkab Lebak akan menyosialisasikan aturan tersebut.

“Kemudian permohonan nomor registrasi dan barulah diundangkan lalu disosialisasikan kepada masyarakat untuk diberlakukan,” kata Wiwin.

2. Ini lokasi yang jadi zona KTR

Stiker KTR yang dibagikan di forum silaturahmi Muhammdiyah, Yogyakarta, 24 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Dalam Perda tersebut pada pasal Pasal 2 ayat 1 raperda itu disebutkan, pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di daerah. Adapun KTR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain:

a. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, pos pelayanan terpadu, tempat praktek kesehatan swasta dan apotek.

b. Tempat proses belajar-mengajar, meliputi: Sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus.

c. Tempat anak bermain, meliputi: area bermain anak, tempat penitipan anak; dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.

d. Tempat ibadah, meliputi: masjid atau musala, pura, gereja, vihara, dan klenteng.

e. Angkutan umum, meliputi: bus umum, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.

f. Tempat kerja, meliputi: kantor pemerintah daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), perkantoran swasta, dan industri.

g. Tempat umum, meliputi: pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, dan salon.

h. Sarana olahraga, meliputi: lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam, fitness dan gym centre.

Baca Juga: Rata-Rata Lama Sekolah di Lebak Hanya 6,59 Tahun

Berita Terkini Lainnya