KPU Tangsel Membolehkan Kandidat Pilkada Kampanye di Kampus
Tapi ada syaratnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperbolehkan para kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk berkampanye di kampus atau perguruan tinggi.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
1. Dibolehkan hanya di akhir pekan
Komisioner KPU Kota Tangsel, Heni Lestari, mengatakan para kontestan Pilkada 2024 diperbolehkan untuk berkampanye dan membawa atribut kampanye ke dalam kampus.
"Syaratnya pada akhir pekan atau Sabtu atau Minggu,” kata Heni, Senin (30/9/2024).
Berita Terkini Lainnya