Kubu Muhamad-Saras Bakal Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah netralitas ASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Muhamad–Rahayu Saraswati memastikan, pihaknya bakal membawa hasil Pilkada Tangerang Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Muhamad-Saras menilai, ada kejanggalan.
“Banyak kami temukan banyak kejanggalan pada proses rekapitulasi yang mengakibatkan jadinya banyak kesalahan dan perbaikan,” kata juru bicara tim Muhamad–Saras, Drajat Sumarsono saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Tim Saksi Muhamad-Saras Ogah Teken Hasil Pleno Pilkada Tangsel
1. Kubu Muhamad-Saras menduga ada pergerakan ASN untuk dukung calon petahana
Selain itu, lanjut Drajat, tim Muhamad–Saras masih menemukan terkait kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terindikasi membuat gerakan dukungan ke paslon petahana nomor 3 Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan.
“Ketiga menyayangkan sikap lurah-lurah yang salah satunya ditunjukkan oleh Lurah S yang melakukan politik sara, yang mendelegitimasi paslon nomor 1,” klaim Drajat.
Baca Juga: Daftar Paslon yang Menang di Pilkada Serentak 2020 di Banten