TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kubu Muhamad-Saras Bakal Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah netralitas ASN

Dok. PSI Tangsel

Tangerang Selatan, IDN Times - Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Muhamad–Rahayu Saraswati memastikan, pihaknya bakal membawa hasil Pilkada Tangerang Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Muhamad-Saras menilai, ada kejanggalan. 

“Banyak kami temukan banyak kejanggalan pada proses rekapitulasi yang mengakibatkan jadinya banyak kesalahan dan perbaikan,” kata juru bicara tim Muhamad–Saras, Drajat Sumarsono saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: Tim Saksi Muhamad-Saras Ogah Teken Hasil Pleno Pilkada Tangsel

1. Kubu Muhamad-Saras menduga ada pergerakan ASN untuk dukung calon petahana

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/10/2020). ANTARA FOTO/Teguh prihatna

Selain itu, lanjut Drajat, tim Muhamad–Saras masih menemukan terkait kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terindikasi membuat gerakan dukungan ke paslon petahana nomor 3 Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan.

“Ketiga menyayangkan sikap lurah-lurah yang salah satunya ditunjukkan oleh Lurah S yang melakukan politik sara, yang mendelegitimasi paslon nomor 1,” klaim Drajat.

2. Tim hukum Muhamad-Saras sedang rumuskan gugatan

FOTO ANTARA/Dwi Prasetya

Drajat menyebut, sesuai prosedur pendaftaran sengketa hasil penghitungan suara ke MK dibuka ruang 3 x 24 jam sejak putusan pleno ditetapkan. Drajat mengatakan, tim hukum Muhamad–Saras kini masih merumuskan gugatan.

“(Daftar) paling lambat Selasa, tapi Insya Allah sebelum Selasa,” tambahnya.

Baca Juga: Daftar Paslon yang Menang di Pilkada Serentak 2020 di Banten  

Berita Terkini Lainnya