Naik Bus dari Terminal Poris Tangerang Wajib Sudah Vaksin!
Semenjak PPKM Darurat, jumlah penumpang anjlok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pengelola terminal Poris Plawad, Kota Tangerang mewajibkan calon penumpang untuk menunjukkan surat vaksinasi.
Calon penumpang diminta juga menunjukkan bukti swab antigen atau PCR.
Hal itu berdasar Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat memang ditengarai sebagai penyebab penurunan jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Poris Plawad itu.
"Setiap pintu keluar masuk akan dijaga petugas baik dari petugas Kemenhub, juga dapat bantuan dari TNI dari Yonif 203 Jatake. Jadi setiap bus yang keluar akan diperiksa petugas kalau memang tidak membawa persyaratan yang ditentukan maka penumpang akan diturunkan," kata Kepala Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Alwien Athena, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga: Kamu Temukan Pungli Dana Bansos d Kota Tangerang? Adukan ke Nomor Ini!
1. Penumpang tak boleh turun naik bus di luar terminal
Alwien menegaskan penumpang tidak diperkenankan untuk naik dari luar terminal atau agen-agen PO Bus. Artinya, penumpang wajib naik dan turun di terminal.
"Namun demikian pengawasan itu (agen bus) tidak jadi kewenangan kami, karena tugas kami hanya di wilayah Terminal Poris saja," kata dia.
Baca Juga: Tips Warga Kabupaten Tangerang Rawat Pasien COVID-19 di Rumah