TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Duga Bobby Joseph Masuk Jaringan Pengedar Narkoba

Bobby terancam bui maksimal 20 tahun

Dok. IDN Times/Pmj

Tangerang Selatan, IDN Times - Polres Tangerang Selatan (Polres) menduga ada keterlibatan artis Bobby Joseph dalam jaringan peredaran narkotika.

"Yang bersangkutan (Bobby Joseph) juga menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulfan, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Artis Bobby Joseph Sudah Pakai Narkoba Sejak 2015

1. Indikasi keterlibatan Bobby dalam jaringan pengedar berdasarkan pemeriksaan handphone

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Pria kelahiran Paris, 29 November 1991 itu diduga masuk dalam jaringan pengedar narkotika. Indikasi ini, kata Zulfan, berdasarkan jejak rekam digitalnya dari ponsel yang disita sebagai barang bukti.

"Jadi berdasarkan rekam jejak digital, yang bersangkutan punya akun khusus untuk menampung pemesanan narkoba tembakau sintetis atau gorila kepada orang-orang yang membutuhkan," kata Zulfan.

Baca Juga: 10 Perjalanan Karier Bobby Joseph, Artis BJ yang Tersandung Narkoba

2. Polisi dalami temuan mengenai Bobby dan jaringan pengedar

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihaknya kini juga mendalami temuan di atas. Sementara itu, Bobby harus rela mendekam di balik tahanan Polresta Tangerang.

"Terkait ini kita (membantu peredaran tembakau sintetis) masih dalam penyidikan, karena sejauh ini pria yang berinisial J yang merupakan penyuplai sabu yang digunakan Bobby masih dalam pengejaran," kata dia. 

Bobby kini dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat sampai dua puluh tahun.

Berita Terkini Lainnya