Siswa Titipannya Ditolak SMAN 3 Tangsel, Lurah Benda Baru Ngamuk
Dilaporkan ke polisi, lurahnya mengaku menyesal~
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Kepala SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang. Lurah Benda Baru dilaporkan atas kasus perusakan fasilitas milik sekolah.
Insiden perusakan itu dipicu kekesalan Lurah bernama Saidun kepada pihak sekolah yang disebut tidak bisa mengakomodasi keinginannya untuk memasukkan siswa titipannya dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
1. Ini kronologi kejadian versi polisi
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto membenarkan adanya laporan yang disampaikan pihak sekolah terhadap oknum lurah tersebut. Insiden ini, kata Supiyanto, terjadi pada Jumat (10/7/2020). "Dugaan pengerusakan barang milik sekolah dan tindak pidana memaksa orang lain untuk berbuat atau tidak berbuat," kata Supiyanto, dikonfirmasi Jumat (17/7/2020).
Supiyanto menjelaskan, insiden bermula saat terlapor, yakni Lurah Saidun mendatangi SMAN 3 Tangsel di Jalan Benda Timur XI A, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang pada pukul 15.30 WIB. Dia langsung memasuki ruang kepala SMAN 3 Tangsel.
"Terlapor (Saidun) bermaksud untuk memaksa Kepala SMAN 3 Tangsel agar menerima dua orang calon siswa baru untuk bisa diterima masuk ke sekolah SMAN 3 Tangsel," terangnya.
Kemudian, Kepala SMAN 3 Tangsel memberikan penjelasan jika sebelumnya sudah ada tiga calon siswa yang mengatasnamakan Lurah Benda Baru. Namun, ketiga calon siswa tersebut masih berstatus cadangan.
Tak terima dan tak puas dengan jawaban Plt Kepala SMAN 3 Tangsel. Saidun naik pitam dan langsung menendang toples yang diletakkan di meja tamu ruangan kepala sekolah. "Setelah menendang toples-toples makanan ringan, terlapor meninggalkan ruangan tersebut kemudian pergi," papar Supiyanto.
Pihak SMAN 3 Tangsel kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Pamulang. Saidun diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk berbuat atau tidak berbuat dan pengerusakan, sebagaimana dimaksud dalam oasal 335 (1) KUHP dan 406 KUHP.
Baca Juga: Ditawari Anak Wapres Maju Pilkada Tangsel, Ini Kata Raffi Ahmad