TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siswa Titipannya Ditolak SMAN 3 Tangsel, Lurah Benda Baru Ngamuk 

Dilaporkan ke polisi, lurahnya mengaku menyesal~

SMA Negeri 3 Tangsel (http://sekolah.data.kemdikbud.go.id)

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepala SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang. Lurah Benda Baru dilaporkan atas kasus perusakan fasilitas milik sekolah.

Insiden perusakan itu dipicu kekesalan Lurah bernama Saidun kepada pihak sekolah yang disebut tidak bisa mengakomodasi keinginannya untuk memasukkan siswa titipannya dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

1. Ini kronologi kejadian versi polisi

Ilustrasi polisi. Dok. IDN Times

Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto membenarkan adanya laporan yang disampaikan pihak sekolah terhadap oknum lurah tersebut. Insiden ini, kata Supiyanto, terjadi pada Jumat (10/7/2020). "Dugaan pengerusakan barang milik sekolah dan tindak pidana memaksa orang lain untuk berbuat atau tidak berbuat," kata Supiyanto, dikonfirmasi Jumat (17/7/2020).

Supiyanto menjelaskan, insiden bermula saat terlapor, yakni Lurah Saidun mendatangi SMAN 3 Tangsel di Jalan Benda Timur XI A, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang pada pukul 15.30 WIB. Dia langsung memasuki ruang kepala SMAN 3 Tangsel.

"Terlapor (Saidun) bermaksud untuk memaksa Kepala SMAN 3 Tangsel agar menerima dua orang calon siswa baru untuk bisa diterima masuk ke sekolah SMAN 3 Tangsel," terangnya.

Kemudian, Kepala SMAN 3 Tangsel memberikan penjelasan jika sebelumnya sudah ada tiga calon siswa yang mengatasnamakan Lurah Benda Baru. Namun, ketiga calon siswa tersebut masih berstatus cadangan.

Tak terima dan tak puas dengan jawaban Plt Kepala SMAN 3 Tangsel. Saidun naik pitam dan langsung menendang toples yang diletakkan di meja tamu ruangan kepala sekolah. "Setelah menendang toples-toples makanan ringan, terlapor meninggalkan ruangan tersebut kemudian pergi," papar Supiyanto.

Pihak SMAN 3 Tangsel kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Pamulang. Saidun diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk berbuat atau tidak berbuat dan pengerusakan, sebagaimana dimaksud dalam oasal 335 (1) KUHP dan 406 KUHP.

2. Lurah Saidun akui kejadian tersebut, dia baru nyesel sekarang

SMA Negeri 3 Tangsel (http://sekolah.data.kemdikbud.go.id)

Terpisah, Saidun, Lurah Benda Baru mengaku menyesali perbuatannya itu, dia juga mengaku telah meminta maaf kepada Kepala SMAN 3 Tangsel dan dewan Guru di sekolah tersebut.

"Sebenarnya saya sudah sampaikan maaf, itu kejadian Jumat kemarin, dan Minggunya saya Whatsapp untuk meminta maaf ke Bu Ana (Kepala SMAN 3), dan sudah dimaafkan," terang dia.

Dia menegaskan, bahwa penendangan itu benar dia lakukan karena ia merasa kesal, saat itu. "Itu biskuit kaleng, ada gelas, saya engga tahu. Itu yang dibesar-besarkan. Tapi hari ini saya bersama Camat, Kepala BKPP, Bu Kepsek dan di hadapan dewan guru saya sampaikan permintaan maaf dan itu sudah clear, diselesaikan secara kekeluargaan," terangnya.

Baca Juga: Ditawari Anak Wapres Maju Pilkada Tangsel, Ini Kata Raffi Ahmad

Berita Terkini Lainnya