Warga Korban Gusuran Tol di Tangerang Tuntut Biaya Kontrakan Rumah
DPRD Kota Tangerang sebut JKC siap bertanggung jawab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Warga terdampak proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 di Kampung Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang kini menempati fasilitas kontrakan. Namun, kini kontrakan itu akan habis masa sewanya pada akhir November ini.
Sebelumnya, kontrakan itu disediakan kontraktor pembangunan, yakni PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) sebagai pengganti sementara rumah yang digusur.
PT JKC memberikan fasilitas tersebut dengan masa sewa tiga bulan setelah warga menolak atas penggusuran lantaran harga yang diberikan untuk 27 bidang tanah dinilai tidak sesuai. Warga pun menuntut haknya hingga ke meja hijau.
Baca Juga: Didemo Warga, Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Akhiri Hidup
1. Warga sebut PUPR dan JKC mangkir dari mediasi
Warga terdampak bernama Dedi Sutrisno mengatakan, waktu tiga bulan itu merupakan prediksi atas penyelesaian persoalan kompensasi. Namun, nyatanya tidak. Mediasi antara warga dengan pihak tergugat--yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) serta PT JKC--yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (3/11/2020) ternyata batal.
Dia menjelaskan, pihak penyelenggara proyek jalan tol--yang menghubungkan Cengkareng-Batu Ceper dan Kunciran ini--mangkir. Sehingga para warga harus menunggu satu bulan lagi untuk mediasi atau Desember mendatang. Dengan catatan, semua tergugat wajib hadir. Namun, warga gusar pasalnya masa sewa kontrakan akan habis di akhir November ini.
"Tiga bulan. Agustus, September, November. Desember kita sudah harus bayar," ujar Agus.