Serang, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Banten berinisial SKM (52) dilaporkan ke Polresta Serang lantaran diduga melecehkan anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.
Dari laporannya, SKM melakukannya berulang kali. Terakhir kalinya dilakukan pada 10 Desember 2023. Berikut ini ceritanya.
Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.
Catatan pengetahuan untuk pembaca: Sekadar diketahui, kasus seperti ini tergolong pedofilia. Peristiwa ini biasanya terjadi karena ada pengaruh relasi kuasa dari tersangka. Sedangkan korban di bawah umur tidak dapat menentukan sikap, apakah dia harus memberikan consent (persetujuan) dalam hubungan. Menurut catatan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), perilaku pedofilia yang menyasar anak perempuan dengan pelaku laki-laki dewasa kerap diromansitasi.
