Serang, IDN Times - Seorang oknum guru ngaji berinisial AG (26) yang tinggal di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, mencabuli lima anak muridnya yang masih di bawah umur.
Perbuatan asusila oknum guru agama itu dilakukan kepada anak didiknya sejak Mei 2019 hingga Oktober 2020. Tersangka diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang.
"Tersangka AG alias Apung diamankan personel Unit PPA di rumahnya. Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti baju, BH, celana dan pakaian dalam," kata Kapolres Serang, AKBP Mariyono kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).