Serang, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Banten menolak banding delapan Warga Negara Asing (WNA) Iran. Para terdakwa pun tetap divonis hukuman mati karena menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 319 kilogram (kg) ke Indonesia.
Kedelapan warga negara Iran itu adalah Syahab Syahraky, Amir Nadiri, Usman Damani, Wali Mohmmad Paro, Abdol Aziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, dan Wahid Baluch Kari.
