Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Banding Ditolak, 8 Warga Iran Tetap Dihukum Mati
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Banten menolak banding delapan Warga Negara Asing (WNA) Iran. Para terdakwa pun tetap divonis hukuman mati karena menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 319 kilogram (kg) ke Indonesia.

Kedelapan warga negara Iran itu adalah Syahab Syahraky, Amir Nadiri, Usman Damani, Wali Mohmmad Paro, Abdol Aziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, dan Wahid Baluch Kari.

1. Putusan PT Banten ini menguatkan vonis PN Serang

IDN Times/Khaerul Anwar

Amar putusan PT Banten itu dibacakan oleh ketua majelis hakim dan anggota secara bergantian, yaitu Wahyu Prasetyo Wibowo, Laurensius Sibarani, dan Achmad Rivai. Dalam amarnya, Majelis Hakim PT Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 482/Pid.Sus/2023/PN.Srg tanggal 27 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut,” dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Selasa (26/12/2023).

2. Kedelapan warga Iran tetap dinyatakan bersalah

IDN Times/Khaerul Anwar

Kedelapan warga negara asing itu tetap dinyatakan terbukti bersalah karena berupaya menyelundupkan sabu seberat 319 Kilogram dan divonis hukuman mati seperti putusan di PN Serang sebelumnya.

Mereka dinilai tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Kuasa hukum WN Iran masih menunggu salinan putusan

IDN Times/Khaerul Anwar

Dikonfirmasi, kuasa hukum delapan WN Iran Herbert Marbun masih enggan berkomentar atas putusan PT Banten tersebut karena mengaku belum mendapat salinan putusan dari pengadilan.

“Ya entar menunggu info resmi aja dari pengadilan,” kata Herbert.

Sebelumnya, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara di dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Kedelapan terdakwa menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 319 kilogram sabu melalui jalur Selat Sunda ke Indonesia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article