Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy (Dok. Istimewa/Adpim)
Sementara, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, mengatakan pencabutan moratorium harus dibarengi dengan penataan perizinan yang ketat. Setiap perusahaan yang ingin kembali beroperasi wajib memenuhi seluruh persyaratan, termasuk aspek perizinan, teknis, dan kewajiban lainnya.
“Kita akan melihat seluruh perizinan yang ada, sudah memiliki empat aspek,” kata Ari.
Menurutnya, perusahaan pertambangan tidak cukup hanya mengantongi izin. Perusahaan juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan tambang ini diharuskan menaati peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam izin itu ada haknya, ada kewajiban, dan ada prosedur tekniknya untuk dilaksanakan,” ujarnya.
Ari juga mengakui penerimaan daerah dari sektor pertambangan selama ini belum sebanding dengan dampak yang ditimbulkan aktivitas perusahaan. Karena itu, jika moratorium nantinya dicabut, Pemprov Banten akan berupaya mengoptimalkan penerimaan dari sektor pertambangan.
“Kita akan coba optimalkan dengan adanya pajak tambang. Jadi agar sebanding. Kalau saat ini kan tidak sebanding dengan dampak perusahaan. Tidak sebanding pajaknya,” tegas Ari.
Ia menilai pertambangan yang dijalankan sesuai aturan tetap dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan.
“Apabila melaksanakan itu semua, insya Allah, tambang bisa berdampak, lingkungan bisa terjaga, pemerintah sedikit banyak bisa ikut meningkatkan ekonominya,” katanya.