Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Banten Mau Cabut Moratorium Tambang, Pemprov Incar PAD 2 Kali Lipat
Sekda Banten, Deden Apriandhi Hartawan (IDN Times/Khaerul Anwar)
  • Pemprov Banten mengkaji pencabutan moratorium izin tambang sejak awal 2026, tetapi belum mengambil keputusan final karena evaluasi berbagai aspek masih berlangsung.
  • Banten melihat peluang memasok material bangunan untuk wilayah Jawa setelah tambang Bogor berhenti, sekaligus meningkatkan PAD dari pajak MBLB hingga dua kali lipat.
  • Pencabutan moratorium harus disertai penataan izin ketat, pemenuhan kewajiban perusahaan, penindakan tambang ilegal, serta monitoring, evaluasi, dan partisipasi publik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengkaji kemungkinan mencabut moratorium perizinan pertambangan yang diberlakukan sejak awal 2026. Salah satu pertimbangannya adalah peluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengatakan pembahasan pencabutan moratorium masih berlangsung. Pemprov Banten belum mengambil keputusan final karena masih mengevaluasi berbagai aspek.

“Ini lagi kita pelajari dulu untuk dicabut,” kata Deden, Senin (10/8/2026).

1. Banten jadi tumpuan kebutuhan material bangunan di pulau Jawa

Aktivitas tambang ilegal yang ditindak Polda Banten (Dok. Polda Banten)

Menurut Deden, salah satu pertimbangan adalah meningkatnya kebutuhan material bangunan di sejumlah wilayah Pulau Jawa. Kondisi ini terjadi setelah aktivitas pertambangan di wilayah Bogor dihentikan sehingga pasokan material ke daerah sekitarnya ikut berkurang.

Banten dinilai memiliki peluang untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan catatan aktivitas pertambangan dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan.

“Kita lihat potensi permintaan material untuk wilayah Jawa Tengah meningkat, khususnya pasca tambang di wilayah Bogor dihentikan,” ujarnya.

2. Pajak tambang disebut bisa naik dua kali lipat

Lokasi tambang galian C 2 bocah tenggelam (Dok. Khaerul Anwar)

Selain memenuhi kebutuhan material, Pemprov Banten melihat adanya potensi penerimaan daerah yang lebih besar jika sektor pertambangan dikelola secara optimal. Deden menyebut penerimaan dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berpeluang meningkat hingga dua kali lipat apabila moratorium dicabut.

“Karena peluang itu kita melihatnya PAD dari pajak MBLB itu bisa meningkat satu sampai dua kali lipat,” ungkapnya.

Meski demikian, peluang meningkatkan PAD tidak serta-merta membuat Pemprov Banten akan membuka kembali aktivitas pertambangan tanpa pengawasan. Deden mengatakan sejumlah tambang ilegal yang telah ditindak Pemprov Banten sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan.

“Tambang-tambang ilegal yang sudah kita tindak, itu kita sudah serahkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk ditindak,” katanya.

Pemprov Banten masih akan melihat hasil monitoring dan evaluasi secara menyeluruh sebelum menentukan apakah moratorium benar-benar dicabut, ditunda, atau disesuaikan.

“Perlu adanya partisipasi publik juga dengan para pengusaha untuk menentukan kebijakan,” pungkas Deden.

3. Pajak tambang dinilai belum sebanding dengan dampak

Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy (Dok. Istimewa/Adpim)

Sementara, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, mengatakan pencabutan moratorium harus dibarengi dengan penataan perizinan yang ketat. Setiap perusahaan yang ingin kembali beroperasi wajib memenuhi seluruh persyaratan, termasuk aspek perizinan, teknis, dan kewajiban lainnya.

“Kita akan melihat seluruh perizinan yang ada, sudah memiliki empat aspek,” kata Ari.

Menurutnya, perusahaan pertambangan tidak cukup hanya mengantongi izin. Perusahaan juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan tambang ini diharuskan menaati peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam izin itu ada haknya, ada kewajiban, dan ada prosedur tekniknya untuk dilaksanakan,” ujarnya.

Ari juga mengakui penerimaan daerah dari sektor pertambangan selama ini belum sebanding dengan dampak yang ditimbulkan aktivitas perusahaan. Karena itu, jika moratorium nantinya dicabut, Pemprov Banten akan berupaya mengoptimalkan penerimaan dari sektor pertambangan.

“Kita akan coba optimalkan dengan adanya pajak tambang. Jadi agar sebanding. Kalau saat ini kan tidak sebanding dengan dampak perusahaan. Tidak sebanding pajaknya,” tegas Ari.

Ia menilai pertambangan yang dijalankan sesuai aturan tetap dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan.

“Apabila melaksanakan itu semua, insya Allah, tambang bisa berdampak, lingkungan bisa terjaga, pemerintah sedikit banyak bisa ikut meningkatkan ekonominya,” katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article