Tangerang Selatan, IDN Times – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mulai menempelkan surat teguran kepada para wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran. Surat tersebut ditempel langsung pada kendaraan milik penunggak sebagai bentuk pengingat agar segera melunasi kewajibannya.
Kepala UPTD Samsat Ciputat, Beny Pribadi, membenarkan bahwa kegiatan penempelan surat teguran berlangsung pada 1–4 Desember 2025 di sejumlah titik parkir kendaraan umum.
“Cara ini bentuk upaya kami mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Beny, Kamis (4/12/2025).
