Bawaslu Dalami Video Dukungan Presiden Prabowo ke Andra-Dimyati

- Bawaslu Provinsi Banten mendalami video Prabowo yang memberikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
- Bawaslu melakukan penelusuran awal terkait video dugaan kampanye oleh Presiden Prabowo, sesuai aturan KPU dan putusan Mahkamah Konstitusi.
- Pasangan calon Andra Soni-Dimyati diusung oleh sembilan partai dan bersaing dengan paslon yang diusung Partai Golkar dan PDI Perjuangan.
Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten tengah mendalami video Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Video tersebut diunggah pada 23 November 2024 sejumlah akun Instagram @raffinagita1717 bersama tiga lainnya, yakni @sufmi_dasco, @dpdgerindrabanten, dan @andrasoni12 dengaan durasi dua menit 36 detik. Di dalam video terekam Presiden Prabowo bersama Cagub Banten Andra Soni.
"Saudara-saudara sekalian, saya Prabowo Subianto, saya percaya saudara Andra Soni akan bekerja keras, bersama-sama kami akan memperbaiki kehidupan rakyat Banten," kata Prabowo seperti dikutip IDN Times dalam video di akun @andrasoni12, Senin (25/11/2024).
1. Bawaslu tengah melakukan penelusuran awal

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran awal terkait video dugaan kampanye yang dilakukan oleh kepala negara tersebut.
"Kami barus mengumpulkan data informasi dulu terkait akun videonya dan lain-lain nanti kami akan bawa ke dalam pleno," kata Badrul saat dikonfirmasi.
Badrul mengatakan Bawaslu akan terlebih dahulu mengkaji video yang diunggah melalui tiga akun Instagram. Salah satunya, akun Cagub nomor urut 2 Andra Soni.
“Nanti akan kami ambil sikap, langkah apa yang akan diambil,” kata dia.
2. Bawaslu tengah mengkaji adanya unsur pelanggaran atau tidak dalam kasus itu

Badrul menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), presiden masuk dalam kualifikasi pejabat negara. Dalam aturannya, seorang pejabat negara dapat melakukan kampanye jika melampirkan izin untuk kampanye, mengajukan cuti di luar tanggungan dan tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas keamanan.
"Nanti kami kaji akan memenuhi unsur (pelanggaran) atau tidak," katanya.
3. Dua paslon yang bertarung di Pilkada Banten

Diketahui, Andra Soni dan Ahmad Dimyati merupakan pasangan calon (paslon) yang diusung oleh sembilan partai. Mereka di antaranya ialah Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS, PKB, Partai NasDem, PAN, PSI, PPP, dan Partai Garuda.
Andra-Dimyati bersaing dengan paslon yang diusung oleh Partai Golkar dan PDI Perjuangan, yakni Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi. Paslon nomor urut 1 ini juga diusung oleh lima partai nonparlemen, yaitu PBB, Partai Gelora, Partai Umat, PKN, dan Partai Buruh.



















