Serang, IDN Times - Kasus pengeroyokan dan intimidasi terhadap staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang, memasuki babak baru. Kini berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Salah satu tersangka merupakan anggota Brimob Polda Banten, Briptu Tegar Maulana. "Benar berkas perkara yang anggota Brimob sudah dinyatakan lengkap dan tahap II kemarin," kata Kepala Seksi Pidana Umum Purqon Rohiyat saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).
