Pengeroyok Wartawan-Staf KLH di Serang Segera Disidang

- Berkas oknum Brimob belum diserahkan ke jaksa, padahal seharusnya bersama lima tersangka lainnya.
- JPU akan menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
- Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan, ditahan sementara selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang.
Serang, IDN Times - Kasus pengeroyok wartawan saat liputan sidak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration and Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang kini memasuki babak baru. Kini berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang untuk segera disidangkan.
Kelima tersangka tersebut yakni bernama Karim, Bangga, Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika. Para tersangka adalah anggota ormas dan satpam perusahaan.
1. Hingga saat ini, berkas oknum Brimob belum diserahkan ke jaksa

Sementara, berkas satu tersangka lainnya yang merupakan anggota Brimob Polda Banten Briptu TG yang memukul staf KLH hingga kini belum diterima Kejari Serang. Semestinya, TG satu berkas bersama lima terdakwa lain sebab, masih dalam satu peristiwa yang sama.
"Kalau (oknum) Brimob seinget saya SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah, tapi berkas belum masuk," kata kata Kasi Pidum Kejari Serang, Purqon Ruhiyat, Senin (20/10/2025).
2. JPU akan menyusun surat dakwaan

Setelah pelimpahan berkas tersebut, kata Purqon, saat ini tim JPU tengah menyusun surat dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pelimpahan ditargetkan dilakukan dalam waktu dekat.
"Setelah ini kami akan secepatnya melimpahkan berkas ke pengadilan," katanya.
3. Pasal yang dijeratkan kepada para tersangka

Kelima tersangka itu kata Purqon dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana pengeroyokan. "Mereka ditahan sementara selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang," katanya.
Kasus ini bermula ketika tim KLH menyegel pabrik pengolahan limbah B3 tersebut pada Kamis (21/8/2025). Penyegelan dilakukan karena perusahaan dinilai tidak memiliki persetujuan lingkungan yang memadai dan tetap beroperasi meski sebelumnya sudah disegel.
Insiden itu berujung ricuh hingga mengakibatkan sedikitnya delapan wartawan dan seorang staf Humas KLH dikeroyok oleh sekelompok orang yang terdiri dari security PT GRS, oknum ormas, serta dua anggota Brimob.