Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengeroyok Wartawan-Staf KLH di Serang Segera Disidang

Jp
Para tersangka pengeroyokan wartawan saat pelimlahan ke JPU (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • Berkas oknum Brimob belum diserahkan ke jaksa, padahal seharusnya bersama lima tersangka lainnya.
  • JPU akan menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
  • Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan, ditahan sementara selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Kasus pengeroyok wartawan saat liputan sidak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration and Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang kini memasuki babak baru. Kini berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang untuk segera disidangkan.

Kelima tersangka tersebut yakni bernama Karim, Bangga, Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika. Para tersangka adalah anggota ormas dan satpam perusahaan.

1. Hingga saat ini, berkas oknum Brimob belum diserahkan ke jaksa

Para tersangka pengeroyokan wartawan saat pelimlahan ke JPU
Para tersangka pengeroyokan wartawan saat pelimlahan ke JPU (Dok. Khaerul Anwar)

Sementara, berkas satu tersangka lainnya yang merupakan anggota Brimob Polda Banten Briptu TG yang memukul staf KLH hingga kini belum diterima Kejari Serang. Semestinya, TG satu berkas bersama lima terdakwa lain sebab, masih dalam satu peristiwa yang sama.

"Kalau (oknum) Brimob seinget saya SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah, tapi berkas belum masuk," kata kata Kasi Pidum Kejari Serang, Purqon Ruhiyat, Senin (20/10/2025).

2. JPU akan menyusun surat dakwaan

Wartawan dikeroyok ormas saaf liputan pabrik
Wartawan dikeroyok ormas saaf liputan pabrik (Dok. Tangkapan layar video)

Setelah pelimpahan berkas tersebut, kata Purqon, saat ini tim JPU tengah menyusun surat dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pelimpahan ditargetkan dilakukan dalam waktu dekat.

"Setelah ini kami akan secepatnya melimpahkan berkas ke pengadilan," katanya.

3. Pasal yang dijeratkan kepada para tersangka

Jp
Para tersangka pengeroyokan wartawan saat pelimlahan ke JPU (Dok. Khaerul Anwar)

Kelima tersangka itu kata Purqon dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana pengeroyokan. "Mereka ditahan sementara selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang," katanya.

Kasus ini bermula ketika tim KLH menyegel pabrik pengolahan limbah B3 tersebut pada Kamis (21/8/2025). Penyegelan dilakukan karena perusahaan dinilai tidak memiliki persetujuan lingkungan yang memadai dan tetap beroperasi meski sebelumnya sudah disegel.

Insiden itu berujung ricuh hingga mengakibatkan sedikitnya delapan wartawan dan seorang staf Humas KLH dikeroyok oleh sekelompok orang yang terdiri dari security PT GRS, oknum ormas, serta dua anggota Brimob.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Limbah Medis Diduga Berasal dari Rumah Sakit di Kabupaten Serang

20 Okt 2025, 17:07 WIBNews