Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pengeroyok Wartawan-Staf KLH di Serang Segera Disidang

Kota Serang
Pengeroyok Wartawan-Staf KLH di Serang Segera Disidang
Para tersangka pengeroyokan wartawan saat pelimlahan ke JPU (Dok. Khaerul Anwar)

  • Berkas oknum Brimob belum diserahkan ke jaksa, padahal seharusnya bersama lima tersangka lainnya.

  • JPU akan menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

  • Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan, ditahan sementara selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Serang, IDN Times - Kasus pengeroyok wartawan saat liputan sidak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration and Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang kini memasuki babak baru. Kini berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang untuk segera disidangkan.

Kelima tersangka tersebut yakni bernama Karim, Bangga, Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika. Para tersangka adalah anggota ormas dan satpam perusahaan.

  1. 1. Hingga saat ini, berkas oknum Brimob belum diserahkan ke jaksa

    Para tersangka pengeroyokan wartawan saat pelimlahan ke JPU
    Para tersangka pengeroyokan wartawan saat pelimlahan ke JPU (Dok. Khaerul Anwar)

    Sementara, berkas satu tersangka lainnya yang merupakan anggota Brimob Polda Banten Briptu TG yang memukul staf KLH hingga kini belum diterima Kejari Serang. Semestinya, TG satu berkas bersama lima terdakwa lain sebab, masih dalam satu peristiwa yang sama.

    "Kalau (oknum) Brimob seinget saya SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah, tapi berkas belum masuk," kata kata Kasi Pidum Kejari Serang, Purqon Ruhiyat, Senin (20/10/2025).

  2. 2. JPU akan menyusun surat dakwaan

    Wartawan dikeroyok ormas saaf liputan pabrik
    Wartawan dikeroyok ormas saaf liputan pabrik (Dok. Tangkapan layar video)

    Setelah pelimpahan berkas tersebut, kata Purqon, saat ini tim JPU tengah menyusun surat dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pelimpahan ditargetkan dilakukan dalam waktu dekat.

    "Setelah ini kami akan secepatnya melimpahkan berkas ke pengadilan," katanya.

  3. 3. Pasal yang dijeratkan kepada para tersangka

    Jp
    Para tersangka pengeroyokan wartawan saat pelimlahan ke JPU (Dok. Khaerul Anwar)

    Kelima tersangka itu kata Purqon dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana pengeroyokan. "Mereka ditahan sementara selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang," katanya.

    Kasus ini bermula ketika tim KLH menyegel pabrik pengolahan limbah B3 tersebut pada Kamis (21/8/2025). Penyegelan dilakukan karena perusahaan dinilai tidak memiliki persetujuan lingkungan yang memadai dan tetap beroperasi meski sebelumnya sudah disegel.

    Insiden itu berujung ricuh hingga mengakibatkan sedikitnya delapan wartawan dan seorang staf Humas KLH dikeroyok oleh sekelompok orang yang terdiri dari security PT GRS, oknum ormas, serta dua anggota Brimob.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More