Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berkas Kasus Pengeroyokan Staf Menteri KLH dan Wartawan Dilimpahkan ke Kejari

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)
Intinya sih...
  • Briptu TG dijerat Pasal 170 KUHP
  • Jaksa teliti berkas perkara Briptu TG
  • Briptu TG dikenai sanksi kode etik
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Kasus pengeroyokan dan intimidasi terhadap staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) yang menyeret anggota Brimob Polda Banten Briptu TG, masih bergulir. Teranyar kepolisian telah melimpahkan berkas atau tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

"Kita sudah limpahkan untuk waktunya lupa, yang pasti sudah dilimpahkan," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady saat dikonfirmasi, Kamis (27/11/2025).

1. Briptu TG dijerat Pasal 170 KUHP

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Andi mengatakan, TG dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana pengeroyokan. Berkas ini diharapkan segera dinyatakan lengkap agar kasus dapat berlanjut ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke kejaksaan.

"Untuk pasal sama dengan lima tersangka dari warga sipil," kata Andi.

Untuk diketahui, lima orang warga sipil di kasus yang sama yakni Karim, Bangga, Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Para tersangka adalah anggota ormas dan satpam perusahaan.

2. Jaksa teliti berkas perkara Briptu TG

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Purqon Rohiyat membenarkan berkas perkara Briptu TG telah dilimpahkan dan saat ini dilakukan penelitian sebelum dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

"Berkas perkara sudah masuk tanggal 25 November 2025, sekarang sedang diteliti," katanya.

3. Briptu TG dikenai sanksi kode etik

WhatsApp Image 2025-07-01 at 09.04.42.jpeg
Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Bid Propam Polda Banten telah menggelar sidang kode etik atas kasus yang dihadapi TG pada 10 September 2025 lalu. Dalam sidang majelis kode etik dan profesi Polri (KEPP) di Mapolda Banten, TG dihukum penundaan pangkat dan pendidikan selama 1 tahun.

Kemudian, dalam putusan majelis juga, TG diberi hukuman tambahan berupa penahanan khusus (Patsus) selama 30 hari di sel Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Banten

See More

Berkas Kasus Pengeroyokan Staf Menteri KLH dan Wartawan Dilimpahkan ke Kejari

27 Nov 2025, 21:05 WIBNews