Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang bakal memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintah Kota Serang, jika yang bersangkutan bolos atau melewati masa cuti libur lebaran 2024.
"Kami potong TPP-nya sekitar lima persen dari TPP yang diberikan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono, Jumat (5/4/2024).