Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dua pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Salah satunya, berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024, telah dipublikasikan dalam laman resmi kpu.go.id.
"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten 1," dikutip dari surat kepitusan tersebut, Rabu (25/9/2024).
