Serang, IDN Times - Brigadir NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa di Kabupaten Tangerang saat demonstrasi, diganjar sanksi berat setelah menjalani persidangan disiplin di Mapolda Banten.
Sidang disiplin ini dipimpin langsung Kapolreta Tangerang Kombes Pol Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. Dia terbukti bersalah melakukan tindakan diluar prosedur dan menimbulkan korban.
"Dalam putusan persidangan NP dijatuhi sanksi berlapis sesuai peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Kamis (21/10/2021).