Bunuh Pacar Laki-lakinya, Pria Beristri Ini Dituntut 16 Tahun Bui

Serang, IDN Times - Seorang pria asal Kabupaten Serang bernama Ropiodin (31) dituntut 16 tahun penjara. Pria yang telah beristri tersebut dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Maskin.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” kata JPU Kejar, Selamet saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berlatar asmara. Maskin diduga merupakan pacar laki-laki terdakwa.
1. Pertimbangan jaksa menuntut terdakwa 16 tahun bui

Sebelum memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban.
Sedangkan hal meringankan, yaitu terdakwa Ropiudin tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan dan perbuatannya dinilai dilakukan karena terpaksa. “Terdakwa melakukan perbuatan karena terdorong sikap almarhum (Maskin) yang selalu mengajak melakukan perbuatan asusila sesama jenis,” katanya.
2. Terdakwa membunuh korban di pantai

Slamet menjelaskan, insiden pembunuhan tersebut terjadi pada 11 Desember 2023 di sebuah pantai, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.
"Saat itu korban mengajak terdakwa untuk ke pantai. Pelaku yang sudah berniat menghabisi nyawa korban ikut ke pantai tersebut," kata Slamet.
3. Terdakwa membunuh korban karena kesal diancam video seks sesama jenis bakal disebar

Slamet menjelaskan, pembunuhan dipicu karena korban mengancam akan menyebarkan video syur hubungan sesama jenis keduanya agar pelaku tak meninggalkan korban.
Selain itu, terdakwa juga dipaksa untuk melayani seks dengan mengancam akan menyebarluaskan rekaman video CCTV yang ada di rumah almarhum Maskin. "Terdakwa kesal karena video mesum akan disebar ke istri dan orangtua terdakwa," katanya.