Serang, IDN Times – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melarang seluruh pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. Seluruh pejabat diwajibkan tetap berada di tempat dan siap siaga.
Ia menegaskan akan memberikan sanksi bagi pejabat yang melanggar atau membandel bepergian keluar daerah selama libur Nataru.
“Nanti saya akan membuat surat edaran untuk seluruh pejabat tidak boleh ke mana-mana selama Natal dan Tahun Baru. Kita semua harus standby di tempat,” ujar Bupati Zakiyah, Kamis (11/12/2025).
