Menipu dengan Modus Jual Masker Murah, Mahasiswi Ditangkap Polisi

Setelah DP dikirim korban, masker tak kunjung datang

Tangerang, IDN Times - Sulitnya mendapatkan masker di tengah wabah COVID-19 ternyata dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi. Salah satunya, DA (23). 

DA yang tercatat sebagai mahasiswi asal Bogor, Jawa Barat itu diduga menipu dengan modus menawarkan masker harga yang sangat murah. Namun ketika pembeli sudah mengirimkan uangnya DA tak kunjung mengirim masker tersebut.

Korbannya adalah calon pembeli yang tergiur dengan harga masker murah itu, termasuk seorang pekerja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang berinisial AFD.

Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten

1. Selain mahasisiwi, pelaku juga miliki usaha

Menipu dengan Modus Jual Masker Murah, Mahasiswi Ditangkap PolisiIDN Times/Candra Irawan

Kapolres Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, DA masih berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi, selain itu DA juga merupakan pengusaha event organizer yang ditangkap di wilayah Bogor.

"Setelah adanya laporan dari korban (AFD), tersangka dapat kita amankan," kata Adi, usai gelar perkara di Mapolres Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (1/4).

2. Uang penipuan itu untuk membayar utang pelaku

Menipu dengan Modus Jual Masker Murah, Mahasiswi Ditangkap PolisiIDN Times/Candra Irawan

Dugaan penipuan ini berawal setelah terjadinya kesepakatan harga. Korban AFD kemudian membayarkan down payment (DP) sebesar 50 persen, yakni sebesar Rp28 juta ke pelaku DA.

Setelah itu, masker tak kunjung datang. Korban pun meminta bertemu dengan pelaku di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Pelaku tidak memenuhi permintaan itu. 

Merasa tertipu, korban AFD pun akhirnya melapor ke Mapolres Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"DA mengaku uang dari hasil dugaan tindak pidana penipuan tersebut digunakan untuk melunasi utang-piutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan pelaku telah melakukan penipuan serupa sebanyak tiga kali," ujarnya.

3. Akibat perbuatannya pelaku terancam empat tahun penjara

Menipu dengan Modus Jual Masker Murah, Mahasiswi Ditangkap PolisiIDN Times/Candra Irawan

Menurut Adi, saat ini pelaku sudah ditangani oleh pihaknya dan sudah mendekam di balik jeruji Mapolres Bandara Soetta.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," ucap Adi.

Baca Juga: Erick Thohir: BUMN Akan Produksi Enam Juta Masker

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya