Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dinkes Kabupaten Tangerang: Baru 7 SPPG yang Mendaftar SLHS

IMG-20251006-WA0024.jpg
Kadinkes Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi (IDN Times/Maya Aulia Aprlianti)
Intinya sih...
  • Biaya penerbitan SLHS sebesar Rp2,5 juta
  • Pemeriksaan untuk SLHS mulai dari pengambilan bahan makanan hingga pencucian ompreng
  • Kurang dari 50 persen koki di SPPG punya sertifikat penjama makanan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mencatat, baru ada 7 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang yang mendaftar Sertifikat Laik Higien dan Sanitasi (SLHS) ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di wilayah tersebut. Padahal, ada total 70 SPPG yang ada di kawasan Kabupaten Tangerang.

"Makanya hari ini kami kumpulkan semua, untuk berkoordinasi perihal percepatan pendaftaran SLHS," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, Senin (6/10/2025).

1. Biaya untuk penerbitan SLHS sebesar Rp2,5 juta

IMG-20251006-WA0026.jpg
Kadinkes Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi (IDN Times/Maya Aulia Aprlianti)

Hendra menuturkan, pihaknya telah menyiapkan petugas di Labkesda untuk percepatan penerbitan SLHS, terdiri dari tim sampling 7-9 orang, analis kimia 5 orang, tenaga dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan tenaga mobile sampling.

"Biaya dan tambahan jasa sampling Rp2,5 juta," ungkapnya.

2. Pemeriksaan untuk SLHS mulai pengambilan bahan makanan hingga pencucian ompreng

8393030.jpg
Bupati Tangerang mengecek SPPG (Dok. Pemkab Tangerang)

Hendra menuturkan, pemeriksaan untuk penerbitan SLHS dilakukan secara menyeluruh, yakni mulai dari pengambilan bahan makanan, pengolahan (memasak), pendistribusian ke sekolah, hingga pencucian ompreng (food tray). Terlebih, yang diuji juga bukan hanya bahan makanan melainkan air yang digunakan untuk memasak dan untuk mencuci ompreng harus terbebas dari bakteri berbahaya.

"Lalu, ada juga salah satu syarat SLHS itu namanya sertifikat penjama makanan, itu minimal 50 persen dari jumlah pegawai, jadi kalau pegawainya 20 orang, maka 10 orangnya harus punya sertifikat itu dulu, baru dia bisa mengurus SLHS itu makanya nanti kami juga adakan pelatihan," tegasnya.

3. Kurang dari 50 persen koki di SPPG punya sertifikat penjama makanan

68de2f561a402.jpeg
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengecek SPPG (Dok. Pemkab Tangerang)

Sementara itu, Koordinator SPPG Wilayah Kabupaten Tangerang, Priyo Basuki mengungkapkan, saat ini masih kurang dari 50 persen koki yang memasak menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah memiliki sertifikat penjama makanan. Makanya, hal tersebut menjadi salah satu hambatan untuk mendaftar SLHS.

"Nanti itu dari Dinkes mengeluarkan pendaftaran berupa link, nanti setiap relawan mendaftar disitu, nanti relawan mendaftarkan untuk pembuatan sertifikat jadi setiap relawan harus punya sertifikat minimal 50 persen di dapur itu," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Warga Asing Dilarang Masuk Baduy Dalam dan Gajeboh, Ini Alasannya

06 Okt 2025, 20:18 WIBNews