Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Pemkab Tangerang

Tangerang, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang bersama Satpol PP, dan Loka POM Kabupaten Tangerang, menyita ratusan butir obat dari sejumlah toko karena tidak dapat menunjukan izin yang berlaku.

Operasi itu dilakukan sebagai upaya pengawasan sejumlah toko jamu, toko obat, dan toko obat kuat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua.

Kepala Seksi Farmasi dan pengawasan Pangan, Desi Tirtwati menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan.

1. Petugas menyita ratusan obat tak berizin

ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurutnya, masih ada toko obat, toko jamu, dan toko obat kuat, yang menjual obat dan jamu yang tidak memiliki izin edar.

Dari hasil sidak pemeriksaan, ditemukan kurang lebih 600 butir obat dari beberapa toko yang tidak mengantongi izin, termasuk obat kadaluarsa dan obat keras juga diperjualbelikan.

"Obat tersebut kami amankan karena pemliki toko tidak dapat menunjukan izin yang berlaku," ujar Desi pada Jumat (9/6/2023).

2. Pemilik toko diminta datang ke Loka POM

Editorial Team

Tonton lebih seru di