Serang, IDN Times - Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengklaim lahan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Kota Tangerang Selatan yang disegel pihak yang mengaku ahli waris, merupakan Pemerintah Provinsi Banten.
Diketahui, sekolah yang berada di Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, disegel oleh ahli waris dengan spanduk dan plang karena diduga belum membayar pajak. Sekolah yang dikelola oleh pemerintah Provinsi Banten itu dipasangi spanduk merah berukuran 3 meter x 2 meter di pagar sekolah.
"Jadi itu sedang kami proses sudah cukup panjang bahwa secara proses hukum merupakan milik aset daerah dan inkracht secara hukum," kata Al Muktabar, Selasa (16/7/2024).
