Kabupaten Tangerang, IDN Times - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk bersikap tegas kepada perusahaan yang mencemari lingkungan. Salah satunya adalah PT Cheng Kai Lie.
Pabrik ini diduga mencemari Sungai Cirarab, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan.
"Seharusnya DLHK merekomendasikan sanksi tegas untuk perusahaan yang mencemari lingkungan," kata Supriadi, Jumat (11/3/2022).