Ketua Resource Center Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, juga menyoroti relasi kuasa antara guru atau tenaga pendidik dan murid.
Menurutnya, pendidik memiliki keunggulan dari sisi usia, pengetahuan, maupun posisi emosional dibanding peserta didik. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk memengaruhi atau memanipulasi korban.
“Relasi kuasa ini bukan hanya soal usia dan fisik, tapi juga soal ketergantungan murid terhadap penilaian gurunya, bahkan kelanjutan pendidikannya,” ujar Chatarina.
Ketergantungan tersebut dapat membuat korban mengalami hambatan untuk melapor meski menyadari dirinya mengalami kekerasan.
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025 yang disampaikan dalam materi tersebut, terdapat 475 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan. Dari jumlah tersebut, 29 kasus terjadi di lingkungan pendidikan. Sebanyak 27 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual.
Chatarina menilai keberadaan satuan tugas di lembaga pendidikan juga perlu diikuti dengan langkah pencegahan aktif. Menurutnya, satgas tidak semestinya hanya menjadi kanal pengaduan ketika kasus sudah terjadi.
Ia mencontohkan kasus di Universitas Tanjungpura, Pontianak, yang menurutnya menunjukkan pentingnya memastikan korban memperoleh ruang aman ketika melapor.
“Ini kan tidak benar. Apabila korban tidak mendapat ruang aman untuk melapor, kekerasan berpotensi terus berulang,” katanya.
Komnas Perempuan mendorong lembaga pendidikan memperkuat pengawasan antarpengajar, menerapkan aturan secara konsisten, serta memberikan edukasi mengenai batasan tubuh sejak jenjang pendidikan anak usia dini dan SD sesuai usia peserta didik.