Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Intinya sih...

  • Terduga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan

  • Belasan siswa laporkan kasus pelecehan seksual

  • Kantor Polisi terdekat siap menerima laporan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times — Polisi menangkap YP (54), terduga pelaku pelecehan seksual di salah satu SD negeri di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). YP merupakan guru sekaligus wali kelas di sekolah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, terduga pelaku ditangkap pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kami terima laporan sekira pukul 15.00 WIB, selanjutnya kami lakukan pemeriksaan secara berkala dan sekitar pukul 19.00 WIB kami sudah amankan pelakunya,” kata Wira saat ditemui di Polres Tangsel, Selasa (20/1/2026).

1. YP ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Wira menyebut, terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di wilayah Kecamatan Ciputat.

“Pelaku kami amankan di rumah terduga pelaku, kemudian kami lakukan pendekatan secara persuasif dan setelah itu langsung kami bawa,” tuturnya.

Kini, terduga pelaku telah berada di Mapolres Tangsel untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. “Kami dalami proses penyelidikan dan penyidikan,” kata dia.

2. Belasan siswa melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut

Ilustrasi pelecehan seksual anak. (freepik.com/Freepik)

Sebelumnya, belasan siswa di salah satu SDN di wilayah Serpong, Kota Tangsel diduga mengalami pelecehan seksual. Para korban disebut mengalami pelecehan dengan dipegang bagian tubuh sensitifnya.

Dari belasan korban tersebut, 9 orang yang didampingi orangtua telah membuat laporan polisi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Jangan ragu lapor!

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Kantor Polisi terdekat

Editorial Team