Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Gadis 14 Tahun di Serang Dicekoki Miras lalu Diperkosa Lima Pria
Ilustrasi pencabulan

Serang, IDN Times - Seorang gadis berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan massal lima pria di sebuah kontrakan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten. Sebelum diperkosa, perempuan masih anak dibawah umur itu dicekoki minuman keras.

Kelima pelaku berinisial MY, SH, SP, MF, dan MR. Kini kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Cilegon.

1. Bermula dari curhat malah dicekoki dan diperkosa

Dok. Istimewa/eko

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjyahyo mengatakan, korban berkenalan dengan tersangka MY via facebook. Kemudian curhat sedang gala. Lalu mengajak bertemu, bermain di pantai. Disana, dia dipaksa meminum miras hingga tidak sadarkan diri.

"Kemudian korban di bawa ke kosan sudah dipersiapkan dan korban disetubuhi dengan secara bergantian bersama rekan MY," kata Eko saat konferensi pers, Selasa (12/7/2022).

2. Usai diperkosa korban ditelantarkan di pantai

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Usai diperkosa, korban ditelantarkan di pinggir pantai oleh para pelaku. Dengan kondisi lemas dan setengah sadar, korban berjalan kaki dari pantai tersebut hingga ke rumah saudaranya di sekitar pantai.

"Pagi sekira pukul 6 korban dibawa kembali dan diturunkan di sekitar Pantai Jambu, dan korban berjalan kaki hingga ke rumah saudaranya," katanya.

3. Lima tersangka diamankan di rumahnya masing-masing

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke polisi. Berbekal laporan petugas mengamankan 5 orang pelaku di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan dan situasi kondusif.

Atas perbuatannya korban terjerat pasal 81 JO pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan pasal 82 JO pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article