Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok.khaerul anwar

Intinya sih...

  • Pengadilan Tipikor Serang menyatakan Sanwani dan Jajang bersalah atas penggelapan 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian.
  • Vonis hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, dengan Sanwani dihukum 1 tahun 3 bulan dan Jajang 1 tahun 6 bulan.
  • Kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp50 juta dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara.

Serang, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menyatakan dua anggota Kelompok Kegiatan Tani (Poktan) Motekar, Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Sanawi dan Jajang Kelana, bersalah dalam kasus penggelapan 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian. 

"Menyatakan terdakwa Sanwani dan Jajang Kelana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata kata Ketua Majelis Hakim Arief Adikusumo saat membacakan putusan, Senin (2/6/2025).

Editorial Team