Serang, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menyatakan dua anggota Kelompok Kegiatan Tani (Poktan) Motekar, Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Sanawi dan Jajang Kelana, bersalah dalam kasus penggelapan 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian.
"Menyatakan terdakwa Sanwani dan Jajang Kelana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata kata Ketua Majelis Hakim Arief Adikusumo saat membacakan putusan, Senin (2/6/2025).
Majelis hakim Tipikor Serang menjatuhi hukuman terdakwa Sanwani selama 1 tahun dan 3 bulan, sedangkan Jajang dihukum 1 tahun dan 6 bulan. Diketahui, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian Rp300 juta.
