Tuntutan 2 Anggota Poktan yang Gelapkan 20 Sapi Bantuan

- Dua anggota Poktan Motekar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang dalam kasus dugaan penggelapan 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian RI.
- Sanawi dan Jajang dituntut hukuman badan dan membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara.
- Kasus bermula saat Poktan Motekar menerima bantuan ternak sapi, namun tersangka menjual 19 ekor sapi untuk kepentingan pribadi.
Serang, IDN Times - Dua anggota Kelompok Kegiatan Tani (Poktan) Motekar, Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Sanawi dan Jajang Kelana menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang dalam kasus dugaan penggelapan 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian RI, Kamis (8/5/2025).
Sanawi dituntut 1 tahun dan 8 bulan, sedangkan Jajang dituntut 1 tahun dan 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian Rp300 juta.
''Menuntut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,'' kata JPU Kejari Serang Endo Prabowo saat membacakan tuntutan.
1. Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda dan uang pengganti

Selain hukuman badan, terdakwa Sanawi dan Jajang dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara dari kasus tersebut. Terdakwa Sanawi dibebankan uang pengganti Rp135 juta.
"Dan meminta majelis hakim mempertimbangkan uang titipan dari terdakwa Rp55 juta dipertimbangkan sebagai uang pengganti,'' katanya.
Sedangkan, terdakwa Jajang dibebankan membayar uang pengganti Rp165 juta, jika tidak mampu membayar maka harta bendanya disita oleh negara. ''Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," katanya.
2. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan, menurut JPU

Sebelum membacakan tuntutan, JPU Endo juga menjabarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap para terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terrdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa tulang punggung keluarga dan terdakwa Sanawi telah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp55 juta,'' katanya.
3. Duduk perkara kasus penggelapan sapi bantuan

Kasus itu bermula saat Poktan Motekar menjadi salah satu penerima bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian. Namun setelah bantuan tersebut disalurkan pada April 2023, tersangka JK dan SW melarang anggota Poktan lainnya merawat 20 sapi tersebut.
JK bekerja sama dengan tersangka SW sebagai pemilik kandang agar SW yang merawat 20 ekor sapi tersebut.
Sekira bulan Agustus - September, JK dan SW malah menjual 19 ekor sapi bantuan pemerintah itu dengan harga Rp7-8 juta. Hasil penjualan sapi tersebut dinikmati oleh JK dan SW untuk kepentingan pribadi. Sedangkan 1 ekor sapi oleh JK diberikan kepada saudara S untuk membayar utang.