Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • Mantan pejabat BPN Kabupaten Serang, Wismar Sawirudin divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara karena penggelapan dokumen tanah senilai Rp100 miliar.
  • Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.
  • Kuasa hukum terdakwa akan melakukan upaya banding, sementara kuasa hukum ahli waris mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Serang.

Serang, IDN Times - Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, Wismar Sawirudin divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada Senin (13/1/2025). Majelis Hakim PN Serang menilai, Wismar terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dokumen tanah Kikitir Padjeg Boemi milik Siti Nyi R Mariam senilai Rp100 miliar di Kota Serang.

Majelis hakim yang diketuai David Pangabean mengatakan,  terdakwa Wismar Sawirudin terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Editorial Team