Serang, IDN Times - Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, Wismar Sawirudin divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada Senin (13/1/2025). Majelis Hakim PN Serang menilai, Wismar terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dokumen tanah Kikitir Padjeg Boemi milik Siti Nyi R Mariam senilai Rp100 miliar di Kota Serang.
Majelis hakim yang diketuai David Pangabean mengatakan, terdakwa Wismar Sawirudin terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Menjatuhkan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah ditahan," kata majelis hakim saat membacakan putusan.
