Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Gelapkan Dokumen Tanah, Eks Pejabat BPN Serang Divonis 1,5 Tahun Bui

IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya sih...
- Mantan pejabat BPN Kabupaten Serang, Wismar Sawirudin divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara karena penggelapan dokumen tanah senilai Rp100 miliar.
- Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.
- Kuasa hukum terdakwa akan melakukan upaya banding, sementara kuasa hukum ahli waris mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Serang.
Serang, IDN Times - Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, Wismar Sawirudin divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada Senin (13/1/2025). Majelis Hakim PN Serang menilai, Wismar terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dokumen tanah Kikitir Padjeg Boemi milik Siti Nyi R Mariam senilai Rp100 miliar di Kota Serang.
Majelis hakim yang diketuai David Pangabean mengatakan, terdakwa Wismar Sawirudin terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Editorial Team
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us