Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai membatasi pencetakan blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Kebijakan ini dikeluarkan lantaran sudah mulai digencarkannya migrasi dokumen bentuk fisik menjadi identitas kependudukan digital (IKD) dari Pemerintah Pusat.
“(Bertahap) peralihan itu tidak diberlakukan secara total,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Dedi Budiawan, Rabu (20/12/2023).
