Tangerang, IDN Times – Seorang guru mengaji di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kota Tangerang diduga melakukan tindak rudapaksa terhadap tiga orang santrinya. Pelaku berinisial A (33) kini telah ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri.
Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada Jumat (24/4/2026). Berdasarkan laporan awal, terdapat tiga korban remaja perempuan yang diduga menjadi korban.
“Korban berjumlah tiga orang, masing-masing berusia 15 tahun dan dua lainnya berusia 16 tahun,” ujar Nyoman pada Senin (27/4/2026).
