Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ini Linimasa Tahapan Pilkada Tangsel

Ini Linimasa Tahapan Pilkada Tangsel
Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times - Tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah dimulai.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota mulai melakukan penjaringan petugas PPK, PPS hingga KPPS yang sudah dimulai dari 17 April dan akan berlangsung hingga 5 November 2024.

“Rekrutmen (baru) lagi secara terbuka,” kata Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik Mizan, Selasa (23/4/2024).

Penjaringan petugas PPK dan PPS dalam Pilkada serentak 2024 dapat dilaksanakan melalui aplikasi SIAKBA.

1. Ini linimasa tahapan Pilkada Tangsel

Petugas KPPS di Kelurahan Kekalik Jaya Kota Mataram menggotong kotak suara. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Petugas KPPS di Kelurahan Kekalik Jaya Kota Mataram menggotong kotak suara. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berikut informasi lengkap agenda tahapan Pilkada serentak 2024:

• Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih 27 Februari – 16 November 2024.

• Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April – 31 Mei 2024.

• Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih 31 Mei – 23 September 2024.

• Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei – 19 Agustus 2024.

• Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 – 26 Agustus 2024.

• Pendaftaran pasangan calon 27 – 29 Agustus 2024.

• Penelitian persyaratan calon 27 Agustus – 21 September 2024.

• Penetapan pasangan calon 22 September 2024.

• Pelaksanaan kampanye 25 September – 23 November 2024.

• Pemungutan suara 27 November 2024.

• Pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan suara 27 November – 16 Desember 2024.

2. Penetapan pemenang dilakukan setelah putusan MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Taufik menerangkan, penetapan pasangan calon terpilih paling lama lima hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan paling lama lima hari setelah putusan MK diterima KPU,” kata Taufik.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal

Latest News Banten

See More

Kejari Lebak Banding Putusan Kasus Korupsi PDAM Tirta Multatuli

12 Jun 2026, 18:19 WIBNews