Ini Alasan Rekapitulasi di Tangerang Dihentikan Sementara

KPU: rapat pleno tingkat kabupaten ditunda dulu

Tangerang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan sementara rekapitulasi di Kabupaten Tangerang, Rabu pagi (28/2/2024).  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang mengungkap, penghentian itu karena proses rekapitulasi di tingkat kecamatan belum seluruhnya selesai.

Oleh karena itu, Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, maka Bawaslu merekomendasikan ke KPU setempat untuk menunda sementara waktu hingga tahapan penghitungan suara di tingkat wilayah itu rampung.

"Kami hanya merekomendasikan (menghentikan sementara) tahapan rekapitulasi suara," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik seperti dikutip dari Antara. 

1. Rekapitulasi 20 kecamatan belum selesai

Ini Alasan Rekapitulasi di Tangerang Dihentikan SementaraSurat suara di Pemilu 2024 (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Muslik mengungkap, jumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang memang terbilang banyak, yakni 29. Berdasarkan data yang masuk, proses rekapitulasi tingkat kecamatan baru selesai di sembilan kecamatan saja, sementara 20 kecamatan lainnya masih dalam proses rekapitulasi.

"Nanti apakah ada disersi atau tidak, kiami tunggu saja keputusan KPU RI," ungkapnya.

2. KPU: rekapitulasi tingkat kecamatan belum tuntas, pleno di tingkat kabupaten ditunda dulu

Ini Alasan Rekapitulasi di Tangerang Dihentikan SementaraRekapitulasi di Kabupaten Tangerang (Antara/Azmi Samsul Maarif)

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar menyebutkan bahwa tahapan rekapitulasi penghitungan suara pemilu tingkat kabupaten/kota di daerahnya itu baru terealisasi sebanyak 13 kecamatan. Sebanyak 16 wilayah kecamatan saat ini masih dalam tahapan pleno penghitungan suara Pemilu 2024.

"Jadi memang benar, sekarang kami pending dulu tahapan pleno di tingkat kabupaten. Karena saran dari Bawaslu harus menunggu selesai penghitungan di tingkat kecamatan," ungkapnya.

3. DPT di Kabupaten Tangerang mencapai 2.353.825 jiwa

Ini Alasan Rekapitulasi di Tangerang Dihentikan SementaraIlustrasi persiapan rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

KPU Kabupaten Tangerang telah melaksanakan tahapan pemilihan umum dengan menetapkan daftar pemilih tetap berkelanjutan yang diperbarui sebanyak 2.353.825 jiwa, dengan rincian 1.188.969 orang pemilih laki-laki dan 1.164.856 orang pemilih perempuan.

Pada Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tangerang menetapkan sebanyak 9.016 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 274 desa/kelurahan.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya