Tangerang, IDN Times - Seorang pria berkewarganegaraan China, Hu Junjie dideportasi dan masuk daftar cekal usai kedapatan bekerja di kawasan Tangerang tanpa izin dari pemerintah Indonesia. Ia kepergok bekerja di perusahaan yang bukan sesuai dengan dokumennya.
"Yang bersangkutan dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 9 Desember 2025," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kamis (11/12/2025).
