Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pakai Visa Investor Bodong, 10 WNA Ditangkap Imigrasi Tangerang

10 WNA pakai Visa Investor Bodong diamankan Imigrasi Tangerang
10 WNA pakai Visa Investor Bodong diamankan Imigrasi Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • 10 WNA Pakistan dan Irak ditangkap Imigrasi Tangerang
  • Gunakan Visa Investor fiktif, tak punya pekerjaan di Indonesia
  • Diduga ada sindikat penyelundup WNA dengan modus investor
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang di sebuah apartemen di kawasan Pinang, Kota Tangerang. Mereka terdiri dari 8 warga negara Pakistan dan 2 warga negara Irak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada aktivitas orang asing di apartemen tersebut yang mencurigakan. "Saat kami datangi, di dalam kamar apartemen tersebut diisi oleh 5 orang warga negara asing," kata Felucia, Rabu (26/11/2025).

1. Para WNA tersebut masuk Indonesia menggunakan Visa Investor

10 WNA pakai Visa Investor Bodong diamankan Imigrasi Tangerang
10 WNA pakai Visa Investor Bodong diamankan Imigrasi Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Felucia mengungkapkan, saat petugas memeriksa dokumen keimigrasian, diketahui 10 WNA tersebut menggunakan Visa Investor. Namun, saat petugas menanyakan detail perusahaan sponsor yang tertera di dokumen tersebut, mereka tak mengetahui secara pasti. "Kami menanyakan pekerjaan mereka di perusahaan tersebut, sampai nomor dari perusahaan tersebut, namun tak mengetahui sama sekali," ungkapnya.

Pihaknya pun lantas memeriksa ke alamat perusahaan yang tertera di dokumen, namun saat didatangi perusahaan tersebut tak pernah berkantor di sana. Padahal, dalam dokumen keimigrasian yang tertera, 10 WNA tersebut tercatat menjadi investor dengan nilai Rp10 miliar.

"Jadi, kami menduga perusahaan ini fiktif," jelasnya.

2. Para WNA tersebut tak memiliki pekerjaan apapun selama berada di Indonesia

10 WNA pakai Visa Investor Bodong diamankan Imigrasi Tangerang
10 WNA pakai Visa Investor Bodong diamankan Imigrasi Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Felucia menegaskan, ke-10 WNA tersebut tak memiliki pekerjaan apapun selama berada di Indonesia. Padahal, terdapat beberapa diantaranya sudah tinggal sejak 2023 dan 2024. Hal tersebut pun, kata Felucia, membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan diketahui, mereka menyewa 2 apartemen untuk 10 orang dengan biaya Rp2,5 juta per kamar. "Untuk biaya hidup, mereka mendapat kiriman dari keluarganya yang berada di Pakistan dan Irak, jadi biaya sewa apartemen Rp2,5 juta per kamar juga dibagi 5 orang," ungkapnya.

3. Petugas Imigrasi mencari sindikat penyelundup WNA dengan modus investor

10 WNA pakai Visa Investor Bodong diamankan Imigrasi Tangerang
10 WNA pakai Visa Investor Bodong diamankan Imigrasi Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Mereka, diduga sedang mencari pekerjaan maupun usaha di Indonesia. Namun, hingga kini tak juga didapatkan. Mereka juga membayar hingga Rp40 juta untuk penerbitan Visa Investor agar bisa masuk dan menetap di Indonesia.

"Makanya, kami sedang melakukan pendalaman kembali, karena diduga ada jaringan yang menyediakan jasa pembuatan Visa Investor ini di negara asalnya," ungkapnya.

Felucia pun memastikan, petugas saat ini tengah menyelidiki dan mendalami dugaan pidana dari keberadaan para WNA tersebut di Indonesia. Apalagi, para WNA ini datang ke Indonesia menggunakan Visa Investor perusahaan fiktif dengan sadar dan bukan korban penipuan.

Aparat pun menjerat pasal 123 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian. "Bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri," kata dia.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Relawan SPPG di Serang Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

26 Nov 2025, 16:03 WIBNews