Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jadi Tersangka, Anak Bos Apotik Gama Ajukan Praperadilan

ilustrasi obat-obatan dari dokter (IDN Times/Novaya Siantita)
Intinya sih...
- Anak bos Apotek Gama, Lucky Mulyawan Martono ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh PPNS BPOM terkait penjualan obat ilegal.
- Lucky dijadwalkan hadir sebagai tersangka namun tidak bisa karena ada urusan pribadi di luar negeri.
- PPNS BPOM telah memeriksa 7 saksi termasuk pemilik Apotek Gama terkait temuan sekitar 400 ribu butir obat ilegal.
Serang, IDN Times - Anak dari bos Apotek Gama Group Edy Mulyawan Martono, Lucky Mulyawan Martono mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang usai ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam kasus dugaan penjualan obat-obatan racikan tanpa resep dokter atau ilegal.
Kuasa hukum Apotek Gama, Rahmatullah Jupri mengungkap, praperadilan sudah dia ajukan pada Selasa (21/1/2025) untuk memastikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Lucky Mulyawan Martono.
Editorial Team
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us