Serang, IDN Times - Anak dari bos Apotek Gama Group Edy Mulyawan Martono, Lucky Mulyawan Martono mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang usai ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam kasus dugaan penjualan obat-obatan racikan tanpa resep dokter atau ilegal.
Kuasa hukum Apotek Gama, Rahmatullah Jupri mengungkap, praperadilan sudah dia ajukan pada Selasa (21/1/2025) untuk memastikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Lucky Mulyawan Martono.
"(Kami) Tinggal nunggu jadwal sidang saja," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).