Diduga Jual Obat Ilegal, Anak Bos Apotek Gama Jadi Tersangka

- Anak bos Apotek Gama Group ditetapkan tersangka oleh BPOM Serang atas dugaan tindak pidana kefarmasian.
- Lucky Mulyawan Martono dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUH Pidana.
- Obat berbahaya ditemukan di Apotek Gama Kota Cilegon, sekitar 400 ribu butir obat disita dan mengandung bahan-bahan yang tidak terjamin keamanannya.
Serang, IDN Times - Anak dari bos Apotek Gama Group Edy Mulyawan Martono, Lucky Mulyawan Martono ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang atas dugaan kasus tindak pidana kefarmasian.
Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait mengatakan, Lucky menyandang status tersangka sejak Senin (20/1/2025). Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUH Pidana.
"Saat ini satu orang (yang ditetapkan sebagai tersangka), inisialnya LMM," kata Mojaza dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).
1. Lucky dinilai menjadi orang yang harus bertanggung jawab dalam kasus penjualan obat ilegal itu
Lucky ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pemilik Sarana Apotek atau PSA. Direktur PT Amal Bikin Sukses itu diduga menjadi orang yang bertanggung jawab atas temuan obat di Apotek Gama Kota Cilegon.
Diduga, ratusan ribu butir obat yang ditemukan di apotek tersebut merupakan obat racikan dan berbahaya. "LMM (Lucky Mulyawan Martono) ini merupakan PSA-nya," katanya.
2. BPOM telah menyita 400 ribu butir obat diduga berbahaya dari Apotek Gama

Mojaza mengungkapkan, dalam kasus tersebut sekitar 400 ribu butir obat telah dilakukan penyitaan. Obat tersebut disita setelah pihaknya melakukan pengawasan terhadap pelayanan kefarmasian pada 9 Oktober 2024 lalu. "Obat setelan ini dilarang," tegasnya.
Mojaza mengatakan, ada tiga jenis obat yang disita. Diduga, obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat. Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas. "Obat ini digunakan buat sakit gigi," ujar pria yang akrab disapa Moses ini.
Mojaza mengungkapkan, obat setelan merupakan obat yang berbahaya sebab tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. "Obat ini berbahaya bagi masyarakat," katanya.
3. Kuasa hukum membenarkan kliennya tersangka, tapi membantah jual obat berbahaya

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa hukum Lucky, Rahmatullah Jupri membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. "Iya benar (ditetapkan sebagai tersangka)," ujarnya.
Ia membantah Apotek Gama Cilegon telah memperjualbelikan obat racikan berbahaya. Menurut dia, obat yang disita petugas tersebut rencananya akan dimusnahkan.
"Bukan untuk dijual, tapi mau dimusnahkan," katanya.