Dugaan Penjualan Obat Ilegal, Bos Apotek Gama Grup Diperiksa BPOM

- Edi Mulyawan Martono, pemilik Apotek Gama Grup, diperiksa terkait penjualan obat ilegal di Apotek Gama Cilegon.
- Pemeriksaan dilakukan oleh BPOM Serang dan telah naik ke tahap penyidikan setelah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ditembuskan ke kejaksaan.
- BPOM menyita sekitar 400 butir obat tanpa label dan klip, namun kuasa hukum membantah bahwa obat tersebut akan dijual dan menyayangkan langkah hukum yang diambil BPOM.
Serang, IDN Times - Pemilik Apotek Gama Grup, Edi Mulyawan Martono diperiksa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang. Edi diperiksa terkait dugaan penjualan obat ilegal atau setelan berbahaya di Apotek Gama Cilegon.
"Iya (Edi diperiksa), ada tujuh orang saksi dari mereka (Apotek Gama)," kata Ketua Tim Penindakan Balai BPOM Serang, Farida Ayu Widiastuti, Rabu (8/1/2025).
Saksi yang diperiksa, menurut dia, termasuk diantaranya apoteker.
1. SPDP sudah ditembuskan ke kejaksaan

Farida menyampaikaan, pemeriksaan kali kedua bos Apotek Gama itu merupakan kali kedua menyusul telah naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah ditembuskan pihak Balai BPOM di Serang ke kejaksaan.
"Tentu dalam proses ini yang sedang kita kerjakan (penyidikan), kita tidak mau asal-asalan," katanya.
Dari penyidikan kasus tersebut, kata, BPOM telah menyita sekitar 400 butir obat di lokasi karena tanpa label dan ada yang sudah klip atau diracik. "Satu klip ini ada beberapa obat (isinya)," katanya.
Kuasa Hukum Edi Mulyawan Martono, Rahmatullah Jupri membenarkan kliennya sudah diperiksa terkait masalah penjualan obat ilegal tersebut. Pemeriksaan terhadap Edi merupakan pemeriksaan tambahan. "Sebelumnya (Edi) pernah diperiksa pada Desember 2024," katanya.
2. Pihak Gama membantah pihaknya menjual obat racikan berbahaya

Rahmatullah membantah, Apotek Gama Cilegon memperjualbelikan obat racikan atau setelan berbahaya. Menurut dia, obat yang disita petugas tersebut rencananya akan dimusnahkan.
"Bukan untuk dijual, tapi mau dimusnahkan," katanya.
3. Pihak Gama menyayangkan kasus ini masuk ranah pidana

Rahmatullah menyayangkan pihak Balai BPOM di Serang yang mengambil langkah hukum berupa pemidanaan terhadap temuan obat tersebut. Seharusnya kata dia, pihak Balai BPOM di Serang dapat melakukan pembinaan apabila apotek dianggap melakukan kesalahan.
"Apotek itu mitranya BPOM bukan musuhnya BPOM. Kalau salah harusnya diklasifikasi dulu," katanya.