Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BPOM Temukan Dugaan Penjualan Obat Ilegal di Apotek Gama

IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya sih...
  • BPOM Serang temukan dugaan penyalahgunaan obat di Apotek Gama 1, Kota Cilegon
  • 60 item berbagai jenis obat disita dengan jumlah keseluruhan sekitar 400 ribu tablet
  • Pihak apotek terancam dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp5 miliar

Serang, IDN Times - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang menemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan penjualan obat di Apotek Gama 1, Kota Cilegon. Obat-obat keras yang disetel atau campur menggunakan 1 plastik klip tersebut diklaim untuk mengobati berbagai penyakit seperti asam urat hingga sakit gigi.

Dugaan itu terkuak setelah BPOM Serang, Dinkes Kota Cilegon, dan aparat menggelar operasi penindakan pada 19 September 2024. "Obat setelan ini tidak dibolehkan dijual oleh apotek. Jadi kami menilai dugaan pidananya ada," kata Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait saat konferensi pers di kantornya, Senin (6/1/2025).

Dalam operasi itu,  BPOM Serang menyita 60 item berbagai jenis dengan jumlah keseluruhan sekitar 400 ribu tablet. Obat-obat tersebut telah dilepas dari kemasan aslinya dan dikemas ulang menggunakan plastik klip.

Mojaza menilai, kemasan obat itu dilakukan secara ilegal dan bisa berbahaya buat kesehatan.

1. BPOM sita 400 ribu butir obat dari Apotek Gama

IDN Times/Khaerul Anwar

Mojaza menjelaskan, pada tahun 2019 apotek tersebut sempat dibina dan diberi sanksi administratif agar tak menjual obat-obat tersebut. Akan tetapi saat dilakukan operasi pengawasan dan penindakan September 2024, petugas masih menemukan obat setelan tersebut.

"Pada saat pemeriksaan di September kami masih menemukan, maka kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Menurut Mojaza, apotek tersebut juga diduga menjual obat tersebut di seluruh apotek cabang usaha yang ada di berbagai daerah di luar Provinsi Banten. "Pada saat pemeriksaan bukan hanya di apotek tersebut tapi dengan jaringannya, bukan hanya di Banten, tapi daerah lain juga," katanya

2. Pihak apotek terancam terkena sanksi pidana

IDN Times/Khaerul Anwar

Dia menyampaikan, penyidik BPOM Serang sudah memeriksa sejumlah orang saksi dalam kasus penyalahgunaan obat tersebut.

Akibat perbuatannya, pihak apotek terancam dikenakan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana Pasal 435 dan Pasal 132 ayat 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan. "Anacaman pidana penjaranya paling lama 12 tahun dan denda Rp5 miliar," katanya.

3. Pihak apotek menyebut obat yang disita telah kedaluarsa dan bakal dimusnahkan

IDN Times/Khaerul Anwar

Sementara, Kuasa Hukum Apotek Gama 1, Rohmatulloh mengatakan, obat yang ditemukan oleh BPOM Serang adalah obat kedaluwarsa yang hendak dimusnahkan oleh kliennya. Ia pun membantah obat-obat tersebut bakal diracik ulang untuk diperjualbelikan ke masyarakat.

"Kenapa obat itu dibukain, karena khawatir ada karyawan mereka yang menjual obat itu sehingga dibuka dari kemasannya, dan disimpan di lantai tiga," kata Rohmatulloh.

Share
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us